TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) angkat bicara soal permintaan agar perusahaan membiayai vaksin booster untuk para pekerja atau buruh di lingkungan industrinya masing-masing.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Adi Mahfudz menjelaskan, hingga kini belum ada instruksi dari pimpinan kepada anggotanya untuk membayar biaya vaksin booster untuk pekerja atau buruh tersebut.
Pasalnya, kata Adi, sebagian besar perusahaan saat ini masih berfokus memulihkan arus kas setelah terkoreksi serius akibat Pandemi Covid-19.
“Kami belum ke sana arahanya, kami sedang pemulihan terlebih dahulu di usaha kami, saat ini masih ada beberapa kesulitan di beberapa sektor usaha untuk pemulihan” tutur Adi ketika dihubungi, Kamis, 6 Januari 2022.
Selain itu, Adi menjelaskan, kebijakan itu juga memperhatikan evaluasi vaksinasi gotong royong yang dipungut biaya tidak berjalan optimal. Program vaksinasi gotong royong itu dikerjakan oleh Kadin menggunakan vaksin Sinopharm.
Adi menyebutkan program vaksinasi itu akhirnya lebih banyak diambil alih oleh pemerintah. “Untuk vaksinasi pertama dan kedua saja ketergantungan pada pemerintah masih tinggi, walaupun kami sudah berupaya untuk melakukan itu yang vaksin gotong royong belum terealisasi 100 persen,” tuturnya.
Pernyataan Adi merespons permintaan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) sebelumnya yang mendorong pemerintah untuk mewajibkan perusahaan membiayai ongkos vaksin booster atau dosis ketiga bagi para karyawan beserta keluarganya.